Namun, kabar itu ditampik oleh kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/8/2019).
"Enggak (bebas). 40 hari itu jatuhnya di tanggal 9 (September) bulan depan," ujar Rihat.
Menurutnya, Galih tak akan dibebaskan hari ini.
"Enggak, itu belum ada. Belum ada pembebasan," ucapnya.
Sebab, hingga kini berkas dari kliennya itu juga masih dalam proses.
"Untuk saat ini masih ditahan, kemarin informasi dalam penelitian itu berkas penyidik," kata Rihat.
Rihat menambahkan bila nanti masa penahanan kliennya telah habis, kliennya bisa saja dibebaskan sembari menunggu kasusnya disidangkan.
"Kalau misalnya masa tahanan (yang sudag) perpanjang dan belum P21 ya dia bisa bebas, tapi dia bebas itu lepas dari tahanan tapi berkas tetap jalan," ujar Rihat.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/31/153704610/galih-ginanjar-sudah-jalani-40-hari-masa-tahanan-bebas-hari-ini