Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Seputar Penangkapan Dua Komika Terkait Sabu

Kali ini komika Dani Wijaya Wardhana alias McDanny (DN) dan Alfonsus Renato Fenady (RN) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye, DN dan RN terus menunduk ketika dihadirkan di hadapan awak media.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, penangkapan kedua komika itu bermula ketika kepolisian menerima laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkoba di Cipadu, Kota Tangerang, pada 19 Agustus 2019.

Berikut 5 fakta seputar penangkapan McDanny dan Alfonsus.

1. Ditangkap di indekos

Abdul karim menjelaskan, awalnya polisi mencurigai gerak-gerik seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Orang tersebut kemudian dibuntuti hingga sampailah ke sebuah indekos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

Setelah diawasi polisi beberapa hari, ternyata orang tersebut memang tengah mengedarkan narkoba.

Pada tanggal 25 Agustus 2019, polisi membekuk RN dan DN di dalam indekos tersebut.

2. Barang bukti sabu

Selain mengamankan kedua komika ini, polisi juga  kamar indekos tersebut. Di situ polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram.

Abdil Karim mengatakan, barang haram tersebut diduga milik RN dan DN. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

3. Konsumsi sabu demi stamina

Kepada polisi RN dan DN mengaku terpaksa mengkonsumsi sabu karena tuntutan karier.

Mereka mengira sabu yang dikonsumsi dapat memunculkan rasa percaya diri dan meningkatkan stamina.

Mereka merasa perlu mengonsumsi sabu agar bisa memenuhi jadwal mengisi acara komedi yang cukup padat.

4. 3 bulan konsumsi sabu

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Burhanuddin menyebutkan, RN dan DN sudah mengkonsumsi sabu selama tiga bulan.

Dari pemeriksaan sementara, RN dan DN mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RL.

Hingga kini RL masih dalam pengejaran polisi.

5. Terancam hukuman berat

Atas perbuatannya RN dan DN dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Hingga kini keduanya masih mendekam di rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan hingga kasusnya siap disidangkan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/01/110025510/5-fakta-seputar-penangkapan-dua-komika-terkait-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke