Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Zul Zivilia Jalani Sidang Kepemilikan Narkoba

Zul Zivilia menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Berdasarkan pantauan, Zul Zivilia yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah itu tampak sehat dan segar.

Sambil berjalan dari ruang tahanan pengadilan menuju ruang sidang, vokalis grup band Zivilia tersebut mengaku kondisinya baik-baik saja.

"Kondisinya alhamdulillah (sehat) buat jalani sidang kedua," kata Zul Zivilia, Senin, seperti dikutip dari Warta Kota.

Pelantun Aishiteru itu mengungkapkan rasa syukurnya karena ditangkap aparat kepolisian enam bulan lalu dan dijebloskan dalam penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.

"Ya yang jelas alhamdulillah di umur segini Allah masih memberikan kesempatan kepada saya untuk bisa mengetahui dan merasakan beragam kejadian dengan segala hikmahnya, alhamdulillah," ucapnya.

Mengenai kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Zul Zivilia enggan bicara.

Dia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.

"Itu bukan kapasitas saya kitab lihat di persidangan nanti akan tahu sendiri. Tapi intinya, saya bersyukur sudah mulai menjalani persidangan," ujar Zul Zivilia.

Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jalani Sidang Kasus Narkoba, Zul Zivilia Bersyukur Dijebloskan ke Penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/02/183005510/zul-zivilia-jalani-sidang-kepemilikan-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke