Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nunung dan Suami Segera Disidang, Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

Oleh karena itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berencana melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejati DKI, pekan depan.

"Untuk tersangka Nunung, rencananya minggu depan akan kami lakukan pelimpahan tahap kedua. Kami serahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan pekan depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Dia menjelaskan, berkas perkara Nunung dan suaminya sempat dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh kejaksaan.

Kemudian, berkas dilengkapi dan diperbaiki penyidik hingga akhirnya P21 atau dinyatakan lengkap.

"Sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada 28 Agustus," ujarnya.

Selanjutnya, kepolisian menjadwalkan pelimpahan kasus tahap dua ke kejaksaan yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, pekan depan.

"Setelah berkas lengkap, tentunya penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Argo.

Terkait hasil asesmen yang merekomendasikan Nunung dan suami direhabilitasi, Argo memastikan, rekomendasi itu dilampirkan penyidik dalam berkas perkara keduanya.

"Karena tentunya sudah jelas bahwa hasil asesmen menyatakan rehabilitasi dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Argo.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, asesmen terhadap Nunung dan suaminya dilakukan tim asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 24 Juli 2019.

"Tim asesmen terpadu ini terdiri dari tim medis kedokteran BNNP dan tim hukum dari Polri dan Kejaksaan," ujar Calvijn.

Sebelumnya, komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Pemasok narkoba kepada pasangan suami-istri tersebut juga telah dibekuk yakni Hadi Moeheriyanto.

Dari hasil penggeledahan di rumah itu didapati barang bukti sabu sisa pakai sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan untuk alat hisap sabu.

Dari pengakuan Nunung, sebanyak 2 gram sabu sempat dibuang ke kloset di rumah mereka.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pekan Depan, Berkas Kasus Narkoba Nunung Srimulat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/06/073500810/nunung-dan-suami-segera-disidang-diserahkan-ke-kejaksaan-pekan-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke