Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol: Doain Ya

Ia tiba di gedung pengadilan tepat pukul 15.02 WIB. Dengan dikawal seorang petugas kejaksaan, Jefri berjalan cepat menuju ruang tahanan pengadilan. Tangannya tampak diborgol.

Jefri tidak banyak bicara. Ia hanya memberi jawaban singkat kepada wartawan.

"Alhamdulillah baik. Doain ya," ucap Jefri saat wartawan menanyakan kesehatannya.

"Alhamdulillah lancar," Jefri menjawab ketika ditanya tentang proses rehabilitasinya.

Saat ini Jefri menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur setelah polisi mengabulkan permohonan rehabilitasinya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, sehari setelah Jefri Nichol ditangkap atau pada 23 Juli, pihak keluarga mengajukan rehabilitasi.

Dikabulkannya permohonan rehabilitasi itu didasari pada hasil penilaian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Tanggal 23 (Juli) siang kami ajukan ke BNNP untuk dilakukan assessment. Kemudian pelaksanaannya tanggal 29 (Juli) dilakukan assessment kepada yang bersangkutan," ujar Indra dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Selanjutnya, Jefri dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Kemudian tanggal 8 Agustus hasilnya keluar yaitu rekomendasinya adalah menunjuk instansi yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini RSKO untuk dilakukan rehabilitasi atau dia bersangkutan untuk rawat jalan di RSKO tersebut," kata Indra.

Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Selain menemukan barang bukti ganja, dari hasil test urine, polisi juga menyatakan bahwa Jefri Nichol positif menggunakan narkoba.

Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/09/154631010/jalani-sidang-perdana-jefri-nichol-doain-ya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke