Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahmad Dhani Santuni Rp 5 Juta Per Keluarga Korban Kecelakaan Dul Jaelani

Saat ini, Sri harus merawat dua cucu sejak anaknya meninggal dunia.

Sri mengatakan, meski ada tujuh korban meninggal dunia, namun, yang mendapatkan santunan rutin setiap bulan selama enam tahun belakangan ini adalah enam keluarga korban meninggal.

"Kisaran Rp 5 juta, ada tujuh orang (yang meninggal). Kalau yang meninggal di tempat itu sudah putus karena dia masih bujangan, jadi santunannya sekaligus. Jadi yang lanjut enam orang, enam keluarga," kata Sri di kediaman Ahmad Dhani Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019) sore. 

Sri mengatakan, santunan yang diberikan Ahmad Dhani sampai anak-anak korban meninggal itu bisa mandiri.

"Kalau di surat perjanjian kami sampai anak tersebut mandiri. Kalau waktu di TV siaran itu, kalau si anak mau kuliah silakan, S1, S2, atau S3 silakan," ujarnya. 

Adapun, biaya kuliah tidak cukup dengan biaya Rp 5 juta.

Bagaimana prosedur bila ada anak korban kecelakaan lanjut kuliah?

"Ya, mungkin itu kita belum diklarifikasikan karena anak-anak kami masih kecil. Ya, mudah-mudahan kami doakan, mudah-mudahan, ya, Ahmad Dhani tambah lagi rezekinya, ya, sampai menyantuni anak tersebut dengan pernyataan dia," ucap Sri.

Menuru Sri, Dhani selama ini amanah dan tidak pernah lalai menunaikan santunan kepada dia dan juga keluarga korban lainnya.

Ia membantah pemberitaan yang sebelumnya beredar bahwa Dhani sudah tidak menyantuni korban kecelakaan Dul setelah mendekan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Ada yang suka tanya sama saya 'Ahmad Dhani memang enggak santuni?' Oh, masih alhamdulillah kok, memang kenyataannya, iya," kata Sri.

Setelah Dhani ditahan di LP Cipinang, otomatis Dhani sudah tidak bisa memberikan langsung santunan itu. Sri berujar, santunan tersebut diberikan oleh perwakilan keluarga.

"Pokoknya saya enggak tahu itu siapa yang kirim, tetapi itu dari Ahmad Dhani," ujar Sri. 

Adapun, Dul terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013 dini hari.

Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.

Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya.

Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia. Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.

Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.

Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.

Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/10/091428410/ahmad-dhani-santuni-rp-5-juta-per-keluarga-korban-kecelakaan-dul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke