"Hari ini kami telah menerima tahap dua terdakwa dan barang buktinya. Terdakwanya ada dua atas nama Tri Retno alias Nunung dan July Jan Sambiran suaminya. Hari ini bersama keputusan JPU ditempatkan di RSKO, Cibubur," kata Kajari Jaksel Anang Supriatna dalam jumpa pers.
Menurut Anang, proses tersebut berlangsung selama dua jam. Jaksa penuntut umum (JPU) harus memeriksa kelengkapan berkas, serta barang bukti, dan kesehatan Nunung dan July.
Anang menambahkan Nunung dan suaminya akan menjalani sidang secara bersamaan.
"Karena ini dalam satu berkas akan dilakukan sidang secara bersamaan," ujar Anang.
Berkas akan diproses selama satu minggu untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas Nunung dan Jan Sambiran telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 31 Agustus 2019 lalu.
Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Saat ini Nunung dan suaminya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/12/192524510/nunung-dan-suami-akan-jalani-sidang-bersamaan