Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rentetan Sanksi untuk Tayangan SpongeBob SquarePants di Indonesia

Serial ini dibuat oleh seorang animator sekaligus pendidik ilmu kelautan, Stephen Hillenburg.

Melansir New York Times, sejak awal kemunculannya, serial asal Amerika ini langsung menarik minat penonton.

Tak hanya serial animasi, SpongeBob juga telah melahirkan video game, buku komik, dan dua film adaptasi.

Namun beberapa dekade kemudian, di negara asalnya serial ini menuai beragam kontroversi.

Mulai dari dianggap mendukung kelompok gay, mendorong agenda pemanasan global, hingga munculnya jurnal ilmiah yang menyebut SpongeBob menurunkan kemampuan anak yang menontonnya.

Tak hanya di negara asalnya, penayangan serial SpongeBob juga beberapa kali menuai kontroversi di Indonesia.

Meski memiliki banyak penggemar, serial SpongeBob SquarPants beberapa kali mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF).

*Sanksi pertama*

Pada tahun 2014 KPI pernah memberikan sanksi pada beberapa tayangan animasi anak, salah satunya Spongebob Squarepants.

Penelusuran Kompas.com, sanksi berupa peringatan tersebut tercantum dalam laman resmi KPI dengan nomor 2200/K/KPI/09/14 yang diterbitkan pada tanggal 19 September 2014.

Saat itu KPI berpendapat, tayangan tersebut memiliki dampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak karena mengandung muatan kekerasan fisik, penggunaan senjata tajam, kata-kata kasar, adegan berbahaya, muatan pornografi, hingga unsur mistis.

Tak ayal, kabar menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, terutama para penggemar serial animasi jenaka asal Amerika ini.

Alhasil tagar #SaveSpongeBob menjadi trending topic di twitter Indonesia, beragam meme berisi kritik kepada KPI pun muncul.

Saat itu muncul kecemasaan serial SpongeBob benar-benar akan hilang dari layar kaca Indonesia.

Meski sensor atau pemotongan gambar dilakukan oleh lembaga sensor film, lanjut Agatha, tetapi lembaga penyiaran memiliki kewenangan untuk melakukan quality control (QC) berupa editing atau pengaburan jika ada yang dianggap tak layak tayang.

Adapun mengenai kriteria gambar-gambar yang harus disensor, kata dia, di antaranya jika gambarnya memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas, khususnya perempuan dewasa.

Selain itu, gambar kekerasan dan sadisme, seperti adegan pemukulan, menusuk, menendang, dan menembak hingga keluar darah.

*Sanksi teranyar*

KPI baru saja menerbitkan sanksi pada penanggung jawab program "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pemberian sanksi pada tayangan film animasi karya Stephen Hillenburg tersebut dilakukan karena mengandung beberapa adegan kekerasan.

Adegan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

Mulyo menjelaskan, adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam serial ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Seiring dengan bergulirnya berita ini, tagar #SaveSpongeBob kembali masuk dalam deretan trending topic twitter Indonesia.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/16/090358310/rentetan-sanksi-untuk-tayangan-spongebob-squarepants-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke