Sidang Senin ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang perdana Senin (9/9/2019), Jefri hanya tertunduk lesu menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaaan dari JPU.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas dakwaan JPU, tim kuasa hukum Jefri yang diwakili oleh Aris Marassabesy tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atasu dakwaan jaksa.
Sehingga sidang pada Senin ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU.
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam perjalanannya, Jefri akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/16/094134810/jefri-nichol-jalani-sidang-lanjutan-kasus-narkoba