Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Jefri Nichol Gunakan Narkoba karena Dihasut

Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa Jefri mendapatkan ganja dari T.

Jefri bukan membeli ganja, melainkan diberi oleh T yang saat ini masih buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Jakarta Selatan.

"Dia diberikan karena dia (Jefri) ngaku enggak bisa tidur, dia tanya (ke teman-temannya termasuk T). 'Eh, enggak bisa tidur nih gimana?'," kata Aris usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

"Akhirnya dikasih ganja. Karena diberikan berarti ada hasutan. Artinya dia korban. Ketika dikasih itu, kan indikasinya korban," sambung Aris.

Adapun dalam persidangan, salah satu saksi fakta, yakni Pipin Haryono yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan mengakan, Jefri mendapatkan ganja dari seseorang temannya yang berinisial T pada 6 Juli 2019.

"Dikasih dari seorang temannya (Si T)," kata Pipin.

T memberikan ganja tersebut kepada Jefri karena pemain film Hit & Run tersebut mengeluh kesulitan tidur kepada teman-temannya termasuk kepada T.

"(Jefri) Tidak bisa tidur," kata Pipin menjawab pertanyaan Hakim Ketua Krisnugroho.

Hari ini, JPU menghadirkan dua orang saksi fakta dalam sidang kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol di P Jakarta Selatan.

Selain Pipin, ada Wahyu Kurniawan yang juga anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan

Adapun, sidang kasus Jefri kembali akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada Rabu (18/9/2019).

Jaksa akan menghadirkan dua saksi lagi masing-masing dari Badan Narkotika Nasional dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/16/165535810/kuasa-hukum-jefri-nichol-gunakan-narkoba-karena-dihasut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke