Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Promo Film Gundala Kena Sanksi KPI, Joko Anwar: #BubarkanKPI

Termasuk dari sutradaranya sendiri, Joko Anwar.

Melalui akun Twitter-nya, Joko tak banyak komentar, namun langsung menggaungkan sebuah tagar untuk KPI.

"#BubarkanKPI," tulis sutradara film Pengabdi Setan itu singkat seperti dikutip Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, alasan pemberian sanksi terhadap promo film Gundala karena adanya muatan umpatan kasar di dalamnya.

"Program siaran promo film Gundala yang tayang di TV ONE pada tanggal 30 Juli 2019 mulai pukul 14.42 WIB terdapat kata kasar," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, serta Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang perlindungan kepada anak.

Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 Ayat 1 dan 2 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan serta Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

"Promo Gundala kena sanksi @KPI_Pusat karena ada dialog bilang 'Bangsat.' Bangsat artinya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:...," tulis Joko Anwar lagi menanggapi alasan tersebut.

Ia menyertakan potongan arti kata yang dinilai kasar itu yang diambil dari laman kbbi.kemdikbud.go.id.

Tak hanya mengomentari tentang sanksi KPI terhadap filmn garapannya, Joko juga menyampaikan pendapatnya soal teguran lembaga tersebut terhadap tayangan film kartun Spongebob SquarePants di televisi.

Ia pun lagi-lagi menyuarakan tagar #BubarkanKPI.

"Kalau ada lembaga yang anggap tontonan kayak SpongeBob melanggar norma kesopanan, lembaga itu nggak layak dipercaya menilai apapun di hidup ini. #BubarkanKPI @KPI_Pusat," tulis Joko.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/16/171109510/promo-film-gundala-kena-sanksi-kpi-joko-anwar-bubarkankpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke