Seorang fotografer bernama Robert O'Neil mengajukan gugatan terhadap supermodel itu di Distrik Selatan New York, AS, dengan alasan pelanggaran hak cipta.
Dalam dokumen pengadilan yang diperoleh E! News, mengklaim bahwa Hadid "melanggar" hak cipta O'Neil dengan "mereproduksi dan secara terbuka menampilkan" foto Malik di Instagram Story-nya.
"Gigi Hadid tidak dan tidak pernah dilisensikan atau diizinkan untuk mereproduksi, menampilkan, menyebarkan, dan atau menggunakan Foto, secara publik," demikian bunyi berkas tuntutan tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, O'Neil menginginkan Hadid (24) untuk menyatakan bahwa ia telah melanggar hak cipta dengan memposting foto tersebut.
Masih menurut dokumen itu, O'Neil juga menuntut ganti rugi sebesar 150.000 dolar AS atau setara dengan Rp 2,1 miliar.
Meskipun Hadid belum berbicara tentang kasus khusus ini, Hadid pernah berkomentar di media sosialnya pada Oktober 2018 saat menghadapi kasus yang sama.
Kala itu, ia dituntut karena memposting potret dirinya sendiri yang difoto paparazzi.
"Kepada paparazzi, saya mengerti bahwa ini adalah cara kalian mencari nafkah dan saya menghormati bahwa ini adalah sesuatu yang harus saya terima dengan pekerjaan saya," tulis Hadid.
"Tapi ada sebuah batas. Kita adalah manusia dan kadang-kadang dibutuhkan banyak keberanian untuk melibatkan diri dengan kalian karena kebencian yang kurasakan pada bagian negatif dari pengalaman ini," tambahnya.
E! News mencoba menghubungi kuasa hukum Hadid untuk mengomentari gugatan tersebut.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/16/193712610/gigi-hadid-dituntut-rp-21-miliar-gara-gara-posting-foto-zayn-malik