Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nikita Mirzani Laporkan Elza Syarief ke Polisi

Laporan ini merupakan buntut dari perseteruan kedua pihak di sebuah acara televisi yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.

Didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid, Nikita melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, Nikita merasa ucapan Elza yang menyatakan dirinya sebagai cepu atau informan polisi adalah fitnah.

"Kami melaporkan seorang wanita berinisial ES terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang terkait menuju menyampaikan sebuah pernyataan di media bahwa Niki itu adalah informan atau cepu," ucap Fachmi di Polda Metro Jaya, Senin (16/9/2019).

Menurut Fachmi, pernyataan Elza harus dipertanggungjawabkan kebenarannya karena dilontarkan secara terbuka.

"Dia mendapatkan informasi, tapi tidak pernah dibuka. Sebetulnya informasi itu dari siapa dan itu sangat penting kami adukan supaya permasalahin ini terang benderang dan tidak merugikan Nikita," ucap Fachmi.

"Karena persoalan ini sangat membuat Nikita tidak nyaman baik dirinya maupun keluarganya," sambungnya.

Lantaran ucapan Elza, timpal Nikita, banyak temannya yang mempertanyakan langsung kepadanya ihwal kebenaran informasi tersebut.

"Sedangkan teman-teman artis Niki kan yang top banyak banget. Waktu Niki di Paris aja banyak banget yang telepon. ‘Emang iya?'. Terus abang Niki yang enggak pernah komen pun dia jadi telepon kayak orang ketakutan," katanya.

Sebelum resmi melaporkan, Nikita sudah lebih dulu menyomasi Elza untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya. Namun, somasi dari Nikita tak digubris oleh Elza.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/16/194514910/nikita-mirzani-laporkan-elza-syarief-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke