Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Laporkan Elza Syarief, Nikita Mirzani Serahkan Bukti Transkrip dan Video

Bukti tersebut untuk menunjukkan bahwa benar Elza telah mengeluarkan pernyataan tentang dirinya adalah informan alias cepu pihak kepolisian.

"Kalau buat laporan ini, kami serahkan bukti yang ada. Dengan bukti transkrip, video, dan (berita) media cetak. Sudah kami serahkan semua," ucap Nikita.

Didampingi kuasa hukumnya, Nikita melaporkan Elza dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, Nikita menjerat Elza dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 JO Pasal 51 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sementara, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita mengatakan, ucapan Elza harus dipertanggungjawabkan kebenarannya karena disampaikan secara terbuka di depan umum.

"Kami melaporkan seorang wanita berinisial ES terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang terkait menuju menyampaikan sebuah pernyataan di media bahwa Niki itu adalah informan atau cepu," ucap Fachmi di lokasi yang sama.

"Dia mendapatkan informasi, tapi tidak pernah dibuka. Sebetulnya informasi itu dari siapa dan itu sangat penting kami adukan supaya permasalahin ini terang benderang dan tidak merugikan Nikita," sambungnya.

Menurut Fachmi, pernyataan Elza tersebut telah merugikan kliennya.

"Karena persoalan ini sangat membuat Nikita tidak nyaman baik dirinya maupun keluarganya," imbuhnya.

Laporan ini merupakan buntut dari perseteruan kedua pihak di sebuah acara televisi yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.

Sebelum resmi melaporkan, Nikita sudah lebih dulu menyomasi Elza untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya. Namun, somasi dari Nikita tak digubris oleh Elza.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/16/204941210/laporkan-elza-syarief-nikita-mirzani-serahkan-bukti-transkrip-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke