Lewat pesan elektronik, Joko Anwar mengajak masyarakat menandatangani petisi berjudul "Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!" pada situs web change.org.
"Saya mau ajak kamu untuk ikut tanda tangani petisi ini dan bantu sebarkan tagar #ReformasiDikorupsi di media sosialmu. Kalau bukan kita yang ngebela KPK, siapa lagi? Please, negara ini butuh kamu sekarang! Salam, Joko Anwar," demikian pernyataan Joko yang diterima Kompas.com melalui pesan elektronik, Rabu (18/9/2019).
Dalam pernyataan lanjutannya, Joko mengatakan, anggota DPR Periode 2014-2019 seakan-seakan ngebut untuk merampungkan revisi UU KPK.
Joko juga mengungkapkan bahayanya bila UU KPK direvisi.
Contohnya adalah penyadapan dibatasi, status penyidik dan penyelidikan KPK bakal diawasi Dewan Pengawas, harus ada koordinasi dengan lembaga lain, dan banyak kewenangan KPK lainnya yang dipangkas.
"Intinya sih pemerintah dan DPR kompak pengin jadiin KPK cuma sebagai Komisi PENCEGAHAN Korupsi, enggak lagi PEMBERANTASAN. Soalnya kewenangan KPK untuk tangkap koruptor kelas kakap bakalan dihilangkan," tulis Joko.
Joko menjelaskan, untuk mengawasi KPK, caranya tidak dengan merevisi UU KPK.
Cara yang bisa ditempuh adalah dengan adanya audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dalam akun Twitter-nya, Joko mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut berpartisipasi menandatangani petisi tersebut.
"Terima kasih teman-teman yang sudah tanda tangan petisi dukung KPK," tulis Joko pada akun Twitter-nya.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/18/151859610/joko-anwar-bersuara-ajak-masyarakat-tanda-tangani-petisi-dukung-kpk