Hari ini, Kamis (19/9/2019), Kriss Hatta telah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan sembari menunggu jalannya persidangan.
Sebelumnya, Kasubdit Penmas PMJ AKBP I Gede Nyeneng lewat surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Nomor 7707, tertanggal 18 September 2019 telah menyampaikan hal itu.
"Tersangka Kriss Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. dimana mekanisme adminstrasinya adalah melalui Kejati DKI," ucap AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Sementara itu, Kriss Hatta ketika ditanya ihwal kasusnya yang segera disidang, memilih tak banyak berbicara.
Dengan penuh percaya diri, Kriss Hatta siap menjalani persidangan tersebut.
"Yakin dong," ujar Kriss.
Sembari tertawa cengengesan, Kriss meminta awak media memantau persidangan dirinya.
"Pantengin saja sampai di persidangan, pantengin terus.." ucap Kriss.
Sebelumnya, kasus ini berawal dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi.
Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 50 hari, Kriss Hatta segera menjalani persidangan.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/19/130625510/kriss-hatta-pantengin-sampai-di-persidangan-pantengin-terus