Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Babak Baru Kasus Penganiayaan Kriss Hatta

Berkas perkara tahap pertama Kriss Hatta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Dengan demikian, Kepolisian akan menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.

"(P21) tanggal 18 September 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Kriss Hata segera sidang

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng lewat surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Nomor 7707, tertanggal 18 September 2019, menyatakan kejaksaan telah menerima berkas kasus Kriss Hatta.

"Tersangka Kriss Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana mekanisme adminstrasinya adalah melalui Kejati DKI," ucap AKBP I Gede Nyeneng.

Dengan terbitnya surat dari kejaksaan tersebut, kini Kriss Hatta berstatus sebagai tahanan Kejaksaan sembari menunggu jalannya persidangan.

Melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiyaan di mana tersangkanya adalah Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta," ucap AKBP I Gede Nyeneng.

Diterimanya berkas kasus Kriss menandakan bahwa sebentar lagi pembawa acara Uang Kaget itu akan menjalani sidang perdana.

"Dengan dikeluarkannya surat dari Kejaksaan Tinggi, P21 (berkas dinyatakan lengkap), maka tugas dan tanggung jawab penyidik PMJ akan dialihkan dan diserahkan kepada Kejari Jaksel," kata AKBP I Gede Nyeneng.

Kata Kriss Hatta

Terkait kasusnya yang segera akan disidang, Kriss Hatta memilih tak banyak berbicara. Dengan penuh percaya diri, Kriss Hatta siap menjalani persidangan tersebut.

"Yakin dong," ujar Kriss.

Sembari tertawa , Kriss meminta awak media memantau persidangan dirinya.

"Pantengin saja sampai di persidangan, pantengin terus," ucap Kriss.

Sidang nanti akan menjadi persidangan kedua yang dihadapi Kriss. Sebelumnya, ia juga terjerat kasus hukum karena dilaporkan istrinya Hilda Vitria atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

Dalam kasus itu, Kriss Hatta divonis bebas sehingga ia tetap dinyatakan sebagai suami sah dari Hilda.

Duduk perkara kasus penganiayaan

Kriss Hatta ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar di tempat hiburan malam Dragonfly di Jakarta Selatan pada 6 April 2019.

Atas peristiwa itu, Antony Hillenaar langsung melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Kriss akhirnya ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 24 Juli lalu. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kriss telah sepakat berdamai dengan pelapornya, Anthony Hillenaar. Anthony juga telah mencabut laporan terhadap Kriss terkait kasus dugaan penganiayaan.

Namun, proses hukum Kriss Hatta masih berjalan walaupun pihak terlapor dan pelapor telah berdamai.

"Kasus yang dilaporkan itu delik murni dan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan," ujar Argo.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/20/115758310/babak-baru-kasus-penganiayaan-kriss-hatta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke