Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Pasrah, Mulan Jameela Melenggang ke DPR RI

Mulan menyusul 13 artis lain yang sudah dipastikan duduk di kursi parlemen di Senayan.

Mereka adalah Eko Patrio, Desy Ratnasari, Dede Yusuf, Tommy Kurniawan, Primus Yustisio, Rieke Diah Pitaloka, dan Arzeti Bilbina.

Selain itu ada Krisdayanti, Rano Karno, Nurul Arifin, Farhan, Rachel Maryam, dan Nico Siahaan.

Jalan terjal dilalui oleh Mulan, mulai dari dinyatakan tidak lolos karena perolehan suara yang kurang, menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan melenggang ke parlemen di Senayan.

Pasrah

Mulan Jameela maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra dalam Pemilihan Lesgislatif (Pileg) 2019.

Mulan maju sebagai calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Pada hari pencoblosan, 17 April 2019, Mulan datang sendirian ke tempat pemungutan suara (TPS).

Dia tidak ditemani sang suami, musisi Ahmad Dhani, yang mendekam di balik jeruji besi.

Ia mengaku pasrah dengan perolehan suaranya.

"Saya mah apa yang terbaik dari Allah itu yang terbaik buat saya," kata Mulan usai menggunakan hak suara di TPS 171, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Menurut Mulan, terpilih atau tidak bukanlah kuasanya. Ia juga enggan menjawab apakah setelah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 ini akan langsung ke dapilnya.

"Ada deh. Kita lihat nanti saja, ya," kata Mulan.

Ajukan gugatan

Bersama 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Mulan Jameela menggugat partai tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Namun dalam perjalanannya, lima orang mengundurkan diri karena ingin fokus di dalam gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Sementara Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, Partai Gerindra mempersilakan kader yang memperjuangkan keadilan untuk menggugat secara hukum.

Andre mengatakan, Gerindra akan menunggu hasil pengadilan terhadap gugatan tersebut.

Sementara anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan dalam pemeriksaan saksi, ada dua gugatan yang dilayangkan sembilan calon legislatif terhadap Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

"Pertama dugaan pelanggaran etik terhadap caleg-caleg yang terpilih. Kedua, tuntutannya kepada ketua pembina (Prabowo Subianto) yaitu untuk menetapkan caleg ini (sembilan caleg penggugat) sebagai anggota legislatif terpilih," ujar Habiburokhman.

Gugatan dikabulkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

Hakim Ketua Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Ditetapkan sebagai anggota DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Perioder 2019-2024.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Bicara doa dikabulkan

Pada Insta Story akun Instagram-nya, @mulanjameela1, yang dikutip Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), Mulan berbicara tentang doa yang dikabulkan.

"Bagaimana agar doa kita mudah diijaba oleh Allah?" tulis Mulan dengan memasang foto di sebuah tempat saat ikut kajian.

Istri dari musisi Ahmad Dhani ini menjelaskan bahwa bila doa ingin dikabulkan, jangan terlalu berharap kepada manusia atau meminta kepada manusia dengan cara merengek.

"Pasti manusia akan kesal. Beda dengan saat bergantung kepada Allah. Semakin kita merengek minta sama Allah dan Allah suka dengan itu. Tapi, tetap janganlah berharap langsung dikabulkan. Terus berdoalah sama Allah," kata Mulan.

Dalam Insta Story lainnya, Mulan juga menerangkan hal-hal lainnya, antara lain tentang sering mendoakan orang lain dan mendoakan kesembuhan orang yang sedang sakit.

Sebelumnya, asisten Mulan, Mira, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan sebagai anggota DPR Periode 2019-2024.

"Hemmm... No comment. Itu dulu pesannya (dari Mulan). Nanti, ya," kata Mira saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/23/113837010/saat-pasrah-mulan-jameela-melenggang-ke-dpr-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke