Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Krisdayanti Jadi Anggota DPR, Begini Pandangannya soal RKUHP

Sebagai informasi, Krisdayanti adalah salah satu artis tanah air yang menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Sebetulnya kan kayak, legislasi dan juga undang-undang yang dibuat itu semuanya untuk kebaikan seluruh masyarakat Indonesia," kata Krisdayanti saat ditemui di sebuah galeri furnitur di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).

"Banyak elemen yang harus diupayakan untuk sensitif gender. Jadi kayaknya memang perlu waktu untuk disahkan," sambungnya.

Krisdayanti berpendapat, diperlukan waktu yang cukup untuk mempelajari dan membahas RKUHP karena berkaitan dengan semua lapisan masyarakat.

Karena itu ia sepakat dengan penundaan pengesahannya di DPR periode 2014-2019.

"Karena memang mengingat, Indonesia ini kan majemuk, banyak agama di sini. Jadi kalau kita bicara tentang kemasyarakatan, di situ ada banyak lapisan masyarakat," tutur Krisdayanti.

"Untuk agama, ada juga beberapa agama yang harus dihormati di situ. Jadi memang komitmen partai kami juga memang meminta untuk ditunda," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) lalu.

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/23/152201110/krisdayanti-jadi-anggota-dpr-begini-pandangannya-soal-rkuhp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke