Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awkarin Bagi-bagi 3.000 Nasi Kotak untuk Mahasiswa Pengunjuk Rasa di DPR

Bersama tim logistik, Awkarin yang ikut turun langsung memasok 3.000 nasi kotak untuk dibagikan kepada para mahasiswa pengunjuk rasa.

"Perjuangan banget mau nganterin 3.000 nasi kotak buat kakak-kakak yang lagi demo. Hari ini sepertinya semua kerjaanku harus di-postpone demi mengantarkan makanan untuk mereka yang sudah hebat dan lelah seharian di jalan. Doakan kami," tulis Awkarin dalam video pada insta story akun Instagram-nya, @awkarin seperti dikutip Kompas.com, Selasa.

Pada video lainnya, terlihat 3.000 nasi kotak yang dibawa Awkarin lewat truk boks diturunkan.

Sejumlah anggota tim logistik dan mahasiswa terlihat membawa paketan-paketan nasi boks pada kantong-kantong plastik merah.

"Bersama tim logistik dari salah satu aktivis kenalan di Twitter," tulis Awkarin.

Awkarin yang mengenakan pakaian serba hitam terlihat menenteng paketan nasi boks dalam kantung plastik.

Namun, karena situasi dan kondisi yang padat akibat membeludaknya para mahasiswa, satu-satunya akses jalan adalah dengan menyusuri Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Perjuangan nyeberang benar-benar luar biasa. Ini salah satu akses kami jalan," kata Awkarin dalam video tersebut.

Pada kesempatan itu, Awkarin juga geram lantaran akses jalan anggota tim logistiknya untuk membagikan 3.000 nasi kotak kepada para mahasiswa pengunjuk rasa menjadi terhambat.

"Guys, lain kali kalo ada demo seperti ini tolong jangan duduk-duduk nontonin doang. Jadi mengganggu jalan dan tim medis + logistik," tulis Awkarin.

"Kalau mau ikut demo ya ikut jangan duduk-duduk nonton doang. Mereka bukan sirkus untuk jadi tontonan," tulis Awkarin lagi.

Adapun, aksi demo oleh mahasiswa telah digelar sejak Senin (23/9/2019).

Mereka berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/24/163931610/awkarin-bagi-bagi-3000-nasi-kotak-untuk-mahasiswa-pengunjuk-rasa-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke