Menurut Atalarik, keputusan tersebut tak tepat karena memisahkan kakak dan adik yang saling menyayangi.
"Ini semua demi kepentingan anak-anak karena ternyata sampai putusan pengadilan agama masih tidak menganggap kepentingan anak," ucap Atalarik di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Sementara, menurut kuasa hukum Atalarik Djunaedi, pihaknya mengajukan banding dalam waktu dekat.
Baginya, memisahkan anak-anak di tengah kondisi orang tuanya yang tak bisa berdamai tidaklah tepat.
"Tapi pihak sana (Tsania Marwa) enggak berkomunikasi bagaimana caranya agar anak tidak terpisahkan. Maka kami memandang perlu bahwa tentang kebersamaan anak, kemaslahatan anak ya upaya banding pun akan itu poin pertimbangannya," ucapnya.
"Kalau pertimbangan teknisnya kita bisa menyatakan bahwa pertimbangan hakim tadi tidak sesuai antara pertimbangan hukum dengan putusan. Tidak sesuai antara pertimbangan hukumnya dengan fakta-fakta yang diungkap di persidangan," sambungnya.
Diketahui, pada 4 September 2019 lalu, hakim PA Cibinong memutuskan konflik mantan pasangan ini dengan jalan tak terduga.
Kuasa hukum Tsania Marwa Rizam Tadjoedin menjelaskan hakim memutuskan baik Atalarik maupun Tsania Marwa mendapat hak asuh atas kedua anak mereka.
Anak pertama akan diasuh Atalarik dan anak kedua diasuh Tsania Marwa.
"Sudah ada putusan, hasil putusannya intinya bahwa anak diasuh berdua. Untuk anak perempuan yang kecil jatuh ke Marwa, kalau yang laki yang anak pertama ke Atalarik dengan akses pertemuan Marwa," ujar Rizam beberapa waktu lalu.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/24/180358710/hak-asuh-anak-dibagi-dengan-tsania-marwa-atalarik-syah-ajukan-banding