Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awkarin: Tolak dan Batalkan RKUHP, Jangan Batasi Ruang Gerak Wanita

Penolakan tersebut datang dari masyarakat hingga aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPRI RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

Lewat akun Instagram-nya, Awkarin berkeinginan agar RKUHP dan RUU kontroversial lainnya ditolak, bukan sekadar ditunda seperti saran anggota DPR.

"Agenda hari ini di depan gedung DPR. Jangan sekedar tunda RKUHP, TOLAK DAN BATALKAN RKUHP. JANGAN BATASI RUANG GERAK WANITA," tulis Awkarin dalam sebuah unggahan foto yang dikutip Kompas.com, Selasa (24/9/2019).

"Tolong representasikan namamu itu wahai pejabat Dewan PERWAKILAN Rakyat. Mau jadi apa negara ini kalau YANG KAYA MAKIN KAYA, YANG MISKIN MAKIN MISKIN?" tulis Awkarin lagi.

Tidak sekadar menyorotii RUU yang dipermasalahkan, Awkarin juga menyemprot sejumlah orang yang menganggap negatif aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa.

"Buat yang cuma koar koar aksi demonstrasi tidak merubah keadaan, lalu kita harus bagaimana? Duduk manis dan diam ketika hak hak kita DIPERKOSA NEGARA?#TOLAKRKUHP #SAVEKPK #SEMUABISAKENA," tulis Awkarin.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa dari berbagai daerah, Awkarin ikut andil dengan membagi-bagikan 3.000 nasi kotak kepada para mahasiswa.

Sejumlah anggota tim logistik dan mahasiswa tampak membawa paket-paket nasi boks dalam kantong plastik merah.

"Bersama tim logistik dari salah satu aktivis kenalan di Twitter," tulis Awkarin.

Awkarin yang mengenakan pakaian serba hitam terlihat menenteng paketan nasi boks dalam kantung plastik.

Namun, karena situasi dan kondisi yang padat akibat membeludaknya para mahasiswa, satu-satunya akses jalan adalah dengan menyusuri Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Perjuangan nyeberang benar-benar luar biasa. Ini salah satu akses kami jalan," kata Awkarin dalam video tersebut.

Aksi demo mahasiswa telah digelar sejak Senin (23/9/2019).

Mereka berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220) dan delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354).

Selain itu, delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk menunda pengesahan RKUHP.

Ia mengatakan, DPR memerlukan waktu panjang untuk membahas lebih dalam pasal-pasal dalam RKUHP.

"RKUHP sudah ditunda tidak perlu diharapkan lagi, jadi kami sudah putuskan ditunda apakah nanti Periode yang akan mendatang nah sangat tergantung pada dinamika," kata Bambang Soesatyo.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/24/200943910/awkarin-tolak-dan-batalkan-rkuhp-jangan-batasi-ruang-gerak-wanita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke