Hal ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Atta, Eri Kartanegara.
"Betul itu (laporan). Iya itu laporan tentang Undang Undang ITE, pasal utamanya pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal kan. Pasal utamanya itu," ujar Eri saat dihubungi wartawan, Jumat (27/9/2019).
Eri menambahkan, laporan ini adalah keinginan kliennya, Atta Halilintar, yang merasa nama baiknya sudah dicemarkan oleh Bebby Fey.
"Kami kan pada prinsipnya sebagai kuasa hukum kan mewakili kepentingan dari klien ketika ingin membuat laporan ke kepolisian," kata Eri.
"Artinya kami sebagai kuasa hukum ya mendampingi. Nah, itu kembali kepada Atta-nya yang memang ingin membuat laporan ke kepolisian," imbuhnya.
Namun, ketika dimintai nomor laporan Atta ke polisi, Eri mengaku tak memegang surat tanda diterimanya laporan kliennya tersebut.
"Itu di Sunan (Kalijaga) data-datanya. Aku enggak megang," ujar Eri.
Saat dihubungi, Sunan yang juga merupakan kuasa hukum Atta, belum memberikan respons.
Sebelumnya, Atta Halilintar mengaku telah mengalami kerugian materi dan namanya tercemar akibat pernyataan Bebby Fey.
Bebby mengaku telah berhubungan intim dengan Atta yang memberikan iming-iming berupa kolaborasi bersama di akun YouTube-nya.
Terkait hal ini, dalam jumpa pers yang digelar Kamis (26/9/2019), pihak Atta mengaku sedang bersiap untuk melaporkan Bebby.
Rupanya hal itu segera direalisasikan. Pada Kamis malam, Atta Halilintar didampingi Sunan Kalijaga melaporkan Bebby ke Polda Metro Jaya.
Sunan juga mengunggah foto dirinya bersama Atta yang menggenggam surat laporan.
"Alhamdulillah kita tidak perlu banyak bicara di media... Sekali tampil di media langsung jadi laporan polisi," tulis Sunan di Instagram Story-nya.
"#laporpolisi @attahalilintar," tulisnya lagi.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/27/142748110/atta-halilintar-resmi-laporkan-bebby-fey-ke-polisi