Saksi tersebut adalah dokter Nadia yang berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Kepada Hakim Krisnugroho, Nadia mengatakan bahwa Jefri menggunakan narkoba masih dalam tahap coba-coba, bukan pengguna akut.
"Sesuai dengan riwayat narkobanya coba-coba," kata Nadia dalam persidangan.
Dari hasil pemeriksaan asesmen BNNP, kata Nadia, Jefri diketahui baru menggunakan narkotika jenis ganja dua kali. Jarak waktu penggunaannya pun lumayan jauh, tidak berdekatan.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa Jefri bukan membeli, melainkan diberi ganja oleh pria berinisial T yang saat ini masih buronan polisi.
Nadia mengatakan, saat Jefri menerima barang tersebut, Jefri masih berpikir akan mengonsumsinya atau tidak.
"Kami menyebut juga ini sebagai korban. Ditawari, dikasih, tanpa perundingan, tanpa dia berpikir," kata Nadia.
Hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Pada sidang dakwaan, JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/30/180555310/gunakan-narkoba-karena-coba-coba-jefri-nichol-disebut-korban