Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Nunung, Wijayanto Hadiasukrisno saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/10/2019).
"Dari keterangan humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sih besok sidang perdana. Iya akan bersama (suami)," ujar Wijayanto.
Persidangan dengan agenda membacakan dakwaan itu akan dimulai pukul 13.00 WIB.
"Kalau pidana kan di atas jam 1 ya," ungkap Wijayanto lagi.
Wijayanto mengatakan timnya tidak membahas banyak hal dengan kliennya karena Nunung dan July sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, yang tak bisa dijenguk.
"Belum ketemu sih, sudah seminggu," ujar Wijayanto.
Namun pihak kuasa hukum mengaku sudah siap menghadapi sidang esok hari.
"Ya kalau kita kan pasti siap kalau ditunjuk," ujarnya.
Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Sebelum dilimpahkan, Nunung dan suaminya tengah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Berkas Nunung dan July Jan Sambiran lantas dinyatakan lengkap atau P21 pada 31 Agustus 2019. Berkas keduanya lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 September 2019.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/01/200421110/besok-nunung-dan-suami-jalani-sidang-perdana