Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulan Jameela Kangen Ahmad Dhani Usai Dilantik Sebagai Anggota DPR

Pelantun "Wonder Woman" itu mengungkap kerinduannya lewat sebuah klip video musik pada akun Instagram-nya, @mulanjameela1, Rabu (2/10/2019).

Klip video musik tersebut berjudul "Terpurukku di Sini" yang dinyanyikan secara cover oleh Dhani. Lagu itu dipopulerkan oleh KLa Project.

"Kangen banget @ahmaddhaniofficial. InsyaaAllah ketemu bbrp hari ke depan ya sayang," tulis Mulan pada akun Instagram-nya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Ahmad Dhani menjalani masa hukuman untuk dua perkara berbeda, yakni pencemaran nama baik terkait "vlog idiot" dan ujaran kebencian.

Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019), karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Ia langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Saat ini jaksa sedang upaya kasasi atas putusan tersebut.

Mulan telah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Mulan dilantik bersama 575 anggota DPR terpilih lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019.

Mulan Jameela maju sebagai calon legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Jawa Barat XI.

Ia mendapat perolehan suara sebanyak 24.192. Suara itu sebenarnya masih di bawah dua kader Partai Gerindra yang lain.

Mulan lolos ke Senayan setelah gugatan perdatanya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel, DPP Partai Gerindra diminta menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/02/200850710/mulan-jameela-kangen-ahmad-dhani-usai-dilantik-sebagai-anggota-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke