Sidang putusan yang semula akan digelar hari ini, Kamis (3/10/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda selama dua pekan.
Majelis hakim beralasan, berkas administrasi berkait perpindahan kuasa hukum dan lainnya belum lengkap.
Diketahui, di tengah-tengah proses persidangan, Sandy Tumiwa mengganti kuasa hukumnya. Surat pencabutan kuasa dari pengacara sebelumnya harus diberikan kepada pengadilan.
"Karena ada berkas yang belum selesai, maka sidang pembacaan vonis kami tunda hingga 17 Oktober 2019," kata Ketua Majelis Hakim persidangan yang sambil mengetuk palu tiga kali.
Majelis hakim berharap pihak Sandy Tumiwa bisa segera melengkapi berkas-berkas yang belum terpenuhi agar sidang putusan bisa berjalan semestinya.
"Diharapkan bisa memberikan surat pencabutan, di sini ada surat kuasa tapi tidak ada surat pencabutan," tambah majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/03/174656210/berkas-belum-lengkap-sidang-putusan-sandy-tumiwa-ditunda