Adapun, artis peran tersebut tengah menjalani proses persidangan setelah kedapatan mengonsumsi narkoba.
"Janji saya adalah tadi, pertama, bisa memberangkatkan beliau ke Mekah (umrah)," ucap Sandy Tumiwa dengan mata berkaca-kaca di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Sandy Tumiwa mengatakan, janjinya tersebut sebenarnya sudah lama dilontarkan. Namun, karena lain hal janji tersebut tertunda hingga kini.
"Waktu itu, kan, saya mau ngajakin mama umrah zaman sinetron Intan. Waktu itu ada rencana tahun 2008 atau 2010," ujar Sandy Tumiwa.
"Tapi kan saya waktu itu lupa. Saya lupa karena kesibukan saya. Akhirnya pas tahun 2013-2014 saya diingatkan kembali. Ya itu sebuah janji, janji itu sakral," sambungnya.
Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019 pukul 02.30.
Dari hasil pemeriksaan, Sandy Tumiwa memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang Narkotika Tahun 2009. Sandy Tumiwa dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/03/192218310/saat-sidang-narkoba-sandy-tumiwa-menangis-dan-janjikan-orangtua-umrah