Vonis terhadap Sandy Tumiwa ditunda selama dua pekan.
Berikut Kompas.com merangkumnya:
Berkas belum lengkap
Majelis hakim beralasan berkas-berkas administrasi Sandy belum lengkap.
Salah satunya, kata majelis hakim, soal surat pencabutan kuasa dari kuasa hukum sebelumnya yang kini sudah berganti orang.
"Karena ada berkas yang belum selesai, maka sidang pembacaan vonis kami tunda hingga 17 Oktober 2019," kata hakim ketua persidangan yang sambil mengetuk palu tiga kali.
Ingin Sembuh Total
Ketika ditanya harapannya atas putusan hakim, Sandy Tumiwa hanya menjawab satu hal.
"Kalau saya cuma pengin satu hal, sembuh total," ucap Sandy Tumiwa di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Selebihnya, Sandy Tumiwa menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya.
Ia juga bakal menerima apapun putusan hakim.
"Insya Allah (bakal menerima putusan hakim). Semua (proses) kan sudah ada di kuasa hukum," ujar Sandy Tumiwa.
Sudah sadar narkoba merusak
Sandy mengaku telah menyadari kesalahannya telah mengonsumsi narkoba.
Sandy sudah merasakan akibatnya. Ia kini mendekam di tahanan dan menjalani proses persidangan.
"Saya baru sadar memakai yang namanya narkoba itu akan membuat kita menjadi miskin atau gila," ucap Sandy.
Sandy pun berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Ia merasa harus lebih banyak mendekatkan diri pada agama.
Janji berangkatkan orangtua umrah
Sandy berjanji akan memberangkatkan orangtuanya beribadah umrah setelah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kini menjeratnya selesai.
Adapun, artis peran tersebut tengah menjalani proses persidangan setelah kedapatan mengonsumsi narkoba.
"Janji saya adalah tadi, pertama, bisa memberangkatkan beliau ke Mekah (umrah)," ucap Sandy Tumiwa dengan mata berkaca-kaca.
Sandy Tumiwa mengatakan, janjinya tersebut sebenarnya sudah lama dilontarkan. Namun, karena lain hal janji tersebut tertunda hingga kini.
"Waktu itu, kan, saya mau ngajakin mama umrah zaman sinetron Intan. Waktu itu ada rencana tahun 2008 atau 2010," ujar Sandy Tumiwa.
"Tapi kan saya waktu itu lupa. Saya lupa karena kesibukan saya. Akhirnya pas tahun 2013-2014 saya diingatkan kembali. Ya itu sebuah janji, janji itu sakral," sambungnya.
Sebelumnya, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang Narkotika Tahun 2009.
Sandy Tumiwa dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/04/132051210/vonis-sandy-tumiwa-yang-ditunda-dan-harapan-sembuh-total-dari-narkoba