"Majelis hakim mengabulkan isbat nikah dan gugatan cerai," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, seusai sidang putusan yang digelar secara tertutup di PA Jakarta Selatan.
Fahmi mengatakan, keputusan majelis hakim tersebut artinya membenarkan bahwa terjadi pernikahan antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief.
Keduanya menikah siri di sebuah tempat pada 18 Februari 2018.
Fahmi juga mengatakan, keputusan ini dilakukan Nikita Mirzani bukan semata-semata untuk kepentingannya, melainkan demi anaknya.
"Itu bukan untuk kepentingan Nikita, tetapi untuk anaknya, sehingga Nikita Mirzani dan anaknya itu terlindungi oleh negara. Putusan ini alhamdulillah dan keadilan hukum ditegakan di pengadilan agama," kata Fahmi.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/07/124923210/dikabulkan-permohonan-isbat-nikah-dan-gugatan-cerai-nikita-mirzani