Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan sanksi itu diberikan karena program televisi ini telah beberapa kali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Keputusan penghentian sementara program ini dituangkan dalam Surat Penghentian Sementara Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019).

Acara itu dihentikan selama lima hari dan waktunya disampaikan dalam berita acara putusan.

Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan P3H terjadi pada tanggal 26 Juli 2019 karena menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga.

Pada tanggal 13 Agustus 2019 program ini kembali menampilkan muatan perseteruan. Kali ini antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.

Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2019 acara tersebut menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.

Selain itu, pada tanggal 23 Agustus 2019 acara ini membahas kehidupan pribadi Elly Sugigi dengan mantan suaminya, Aldo, yang sarat perseteruan.

Bahasan serupa soal kehidupan Elly Sugigi dan mantan suaminya diulang kembali pada P3H tanggal 24 Agustus 2019.

Hingga pada tanggal 26 Agustus 2019, KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani.

Sebelum melayangkan keputusan penghentian sementara program, KPI telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali.

Mulyo mengatakan, tampilan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang, dinilai melanggar sejumlah Pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012.

Dalam pasal tersebut, hal-hal tersebut tergolong dalam pelanggaran aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran menghormati hak privasi, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan terhadap anak dan remaja

Mulyo melanjutkan, KPI melarang Trans TV menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain selama menjalankan sanksi penghentian sementara program.

Ia berharap sanksi penghentian ini menjadi pembelajaran bagi Trans TV untuk segera memperbaiki kualitas isi program yang bersangkutan dan tidak lagi mengulang kesalahan sama. 

Ini bukan teguran pertama bagi acara Pagi Pagi Pasti Happy. Pada 2018, acara itu mendapat dua teguran dari KPI kemudian mendapat sanksi penghentian acara pada bulan November.

Pada Mei 2019 lalu, Pagi Pagi Pasti Happy kembali mendapat teguran dari KPI.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/08/100629910/kpi-hentikan-sementara-program-pagi-pagi-pasti-happy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke