Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakai Foto Tanpa Izin, Jennifer Lopez Digugat Paparazi

Gugatan itu dilayangkan di pengadilan federal California, Sabtu (5/10/2019), oleh Splash News dan Picture Agency, salah satu agensi paparazi terbesar.

Dua agensi paparazi besar itu mengajukan dua gugatan pelanggaran hak cipta. Dalam gugatan itu disebutnya JLo mengunggah dua foto Splash News di akun Instagram-nya.

Foto itu menampilkan JLo bergandengan dengan tunangannya, Alex Rodriguez, saat mereka berada di New York pada November 2017.

Pihak paparazi menuntut ganti rugi sebesar 150.000 dollar AS (Rp 2 miliar) untuk setiap pelanggaran hak cipta.

“Splash tidak pernah memberi izin Lopez untuk menggunakan foto itu. Ternyata Lopez (atau pihaknya) menggunakan foto itu tanpa hak maupun izin,” demikian bunyi gugatan itu.

Foto-foto selebritas -termasuk JLo dan Rodriguez- hasil jepretan paparazi dihargai tinggi.

Paparazi menjual foto-foto itu ke tabloid, majalah selebritas, atau bahkan media-media besar.

Penggugat menyebut foto-foto itu “kreatif, unik, dan berharga”.

“Karena status selebritasnya, dan kualitas serta daya tarik foto tersebut, bisa mendatangkan uang dari lisensi. Namun penggunaan tanpa izin bisa merusak pasar foto aslinya,” tulis penggugat.

Saat ini Lopez memiliki 102 juta followers di Instagram.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/08/103743510/pakai-foto-tanpa-izin-jennifer-lopez-digugat-paparazi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke