Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibu Kriss Hatta: Sudah Damai di Tempat Mewah, Kasus Hukum Malah Dilanjutkan

Perempuan yang akrab disapa Ana ini kecewa Kriss dan Antony Hillenaar sudah sepakat berdamai, namun kasus hukumnya malah tetap dilanjutkan.

"Kalau dari Mama kecewa benar, kecewanya banget-banget. Perdamaian dengan bergaya di Hotel Borobudur tapi (kasus hukum) anaknya diperpanjang," ucap Ana usai menjenguk Kriss Hatta di LP Cipinang, Selasa (8/10/2019).

Hal itu membuat Ana bingung lantaran tak mendapat kepastian hukum atas upaya yang telah ia lakukan demi membebaskan anaknya.

"Perdamaian tanggal 8 Agustus 2019, (masa tahanan) diperpanjang tanggal 9 Agustus 2019. Coba media bisa lihat sendiri. Ini jadi mamanya kecewa iya, bingung iya, jadi satu," ucap Ana.

Lantaran hal itu, Ana menganggap semua upaya perdamaian yang ia tempuh menjadi sia-sia. Apalagi perdamaian itu ia lakukan di tempat yang terbilang mewah.

"Percuma makanya (damai), Mamanya bilang gaya namanya itu kan, gaya perdamaian di hotel Borobudur contohlah, itu namanya perdamaian apa. Yang Mama kecewakan yang Mama sayangkan itu aja sih," ucapnya.

Karena sudah telanjur basah, Ana saat ini hanya berfokus untuk mendampingi anaknya yang akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2019) besok.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi, pada 6 April 2019 lalu.

Meski keduanya telah berdamai pada 8 Agustus 2019 lalu, kasus hukum ini tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam kategori delik murni atau umum.

Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 70 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/08/180214510/ibu-kriss-hatta-sudah-damai-di-tempat-mewah-kasus-hukum-malah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke