Usman menyebut pihaknya punya beberapa alasan sehingga bisa menyimpulkan seperti itu.
"Satu, tentu yang kami sampaikan soal perdamaian (dengan korban) itu, dan kedua soal pasal 351 itu kan ancamannya 2,8 tahun penjara," ucap Usman saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).
Menurut Usman, pasal yang disangkakan kepada Kriss Hatta harusnya Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Walaupun masih tentang penganiayaan, kata Usman, kadar ancaman pidananya berbeda jauh.
"Kalau pendapat saya harusnya Pasal 352, ancamannya 3 bulan penjara," ucap Usman.
"Karena penganiayaannya tidak mengakibatkan korban sakit sampai tidak bisa bekerja, kan setelah itu korban tetap beraktivitas seperti biasa," sambungnya.
Berkait kategori delik murni yang membuat kasus hukum Kriss tak gugur meski telah berdamai, Usman menambahkan bila hal itu hanyalah bersifat normatif para penegak hukum.
"Iya itu legalitas formal saja. Banyak dalam praktik enggak seperti itu. Jadi itu (perdamaian) nanti bakal bahan pertimbangan meringankan majelis hakim untuk vonis," imbuhnya.
Diketahui, Kriss Hatta akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) besok.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi, pada 6 April 2019 lalu.
Meski keduanya telah berdamai pada 8 Agustus 2019 lalu, kasus hukum ini tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam kategori delik murni atau umum.
Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 70 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/08/201909510/kuasa-hukum-pasal-penganiayaan-yang-jerat-kriss-hatta-keliru