Dalam dakwaan tersebut terungkap proses penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta terhadap Antony yang terjadi di klub malam Dragon Play pada Minggu, 7 April 2019.
Awalnya, berdarkan berkas dakwaan, Kriss disebut mendatangi klub malam Dragon Play bersama kekasihnya, Rahelly Alia, untuk bertemu rekannya yang bernama Manda.
Mereka lantas duduk di kursi VIP yang sebelumnya telah dipesan oleh Manda.
"Terdakwa menghampiri meja VIP yang saat itu sudah ditempati oleh saudari Manda bersama dengan seorang laki-laki (kekasihnya) yang terdakwa tidak kenal namanya serta saudari Dewi. Selanjutnya setelah gabung dengan saudari Manda lalu terdakwa minum dilanjutkan berjoget," kata Jaksa Indra Jaya di ruang sidang, Rabu sore.
Tak lama kemudian, datanglah Antony bersama dengan teman-temannya. Antony menghampiri Kriss dan teman-temannya dan langsung meminum dua gelas minuman yang ada di meja.
Tiba-tiba rekan Antony, mendatangi Rahelly yang merupakan kekasih Kriss dan langsung memegang pundaknya dengan maksud mengajak berkenalan.
"Atas perlakuan teman saudara Antony tersebut, maka perasaan terdakwa tidak senang. Sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman saudara Antony tersebut," kata Jaksa Indra.
Melihat kejadian itu Antony mendatangi temannya dan Kriss.
"Dan mengatakan kapada terdakwa dengan kata-kata 'santai aja, itu teman gua enggak usah nyolot' sambil menarik bahu sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kirinya," kata Jaksa Indra.
Perlakuan Antony membuat Kriss merasa terancam. Kriss lantas melayangkan pukulan ke wajah Antony.
"Lalu terdakwa langsung memukul saudara Antony dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang diarahkan ke mukanya sebanyak (satu) kali. Setelah itu datang petugas keamanan melerai kejadian tersebut," ujar Jaksa Indra lagi.
Karena kejadian itu, Antony menderita luka di bagian hidung berdasarkan hasil Visum et Revertum nomor 176/TU.FK/IV/2019.
"Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ini ditemukan pergeseran (deviasi) pada sekat rongga hidung serta memar, pembengkakan dan nyeri tekan pada hidung akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut diatas, tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian," kata Jaksa Indra.
Penganiayaan ini membuat Kriss didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Indra.
Atas dakwaan tersebut, Kriss akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada persidangan yang akan digelar pada pekan depan, 16 Oktober 2019.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi, pada 6 April 2019 lalu.
Meski keduanya telah berdamai pada 8 Agustus 2019 lalu, kasus hukum ini tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam kategori delik murni atau umum.
Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 70 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/09/180516410/dakwaan-sidang-ungkap-kronologi-dugaan-kriss-hatta-pukul-wajah-antony