"Ini kan cuma kasus sepele ya yang dibesar besarkan. Kecuali kasus besar seperti pembunuhan berencana, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atau ini kasus penipuan Rp 100 miliar," ujar Kriss saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Menurut Kriss, pemukulan itu dilakukannya karena membela seorang wanita yang dilecehkan.
"Ini kan beda, ini masalah perkelahian sesama lelaki, lagipula yang saya lakukan hanya membela wanita yang dilecehkan di depan umum, dilecehkan secara seksual ya saya bela," kata Kriss.
Sebelumnya dalam dakwaan diungkapkan bagaimana pemukulan yang dilakukan oleh Kriss terhadap Antony.
Awalnya rekan Antony, mendatangi Rahelly yang merupakan kekasih Kriss di klub malam Dragon Play pada Minggu, 7 April 2019 dan langsung memegang pundaknya dengan maksud mengajak berkenalan.
"Atas perlakuan teman saudara Antony tersebut maka perasaan terdakwa tidak senang. Sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman saudara Antony tersebut," kata Jaksa Indra Jaya dalam sidang.
Melihat kejadian itu Antony mendatangi temannya dan Kriss.
"Dan mengatakan kapada terdakwa dengan kata-kata 'santai aja itu teman gua enggak usah nyolot' sambil menarik bahu sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kirinya," kata Jaksa Indra.
Perlakuan Antony membuat Kriss merasa terancam. Kriss lantas melayangkan pukulan ke wajah Antony.
"Lalu terdakwa langsung memukul saudara Antony dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang diarahkan ke mukanya sebanyak (satu) kali. Setelah itu datang petugas keamanan melerai kejadian tersebut," ujar Jaksa Indra lagi.
Karena kejadian itu Antony menderita luka di bagian hidung berdasarkan hasil Visum et Revertum nomor 176/TU.FK/IV/2019.
"Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ini ditemukan pergeseran (deviasi) pada sekat rongga hidung
serta memar, pembengkakan dan nyeri tekan pada hidung akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut diatas, tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian," kata Jaksa Indra.
Penganiayaan ini membuat Kriss didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diarcam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Indra.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/09/182915310/kriss-hatta-saya-hanya-membela-wanita-yang-dilecehkan-di-depan-umum