Persidangan kali ini beragendakan menghadirkan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi tersebut terdiri dari empat anggota Dit Narkoba Polda Metro Jaya, yakni AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan Amelda sebagai anggota Polwan.
Selain itu, ada pula satu saksi mahkota (tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa) yakni, Hadi Moheryanto alias Tabu.
Beberapa fakta pun terungkap, salah satunya tentang intensitas Nunung memesan sabu pada Tabu. Menurut Tabu, Nunung sudah enam kali memesan sabu dengan berat total 7 gram.
"Maret 1 gram, April 1 gram, Mei 1 gram, Juni 1 gram, Juli 1 gram, dan 2 gram," ujar Tabu dalam persidangan.
Pemesanan itu dilakukan Nunung melalui telepon. Tabu juga mengungkap bahwa Nunung membeli sabu seharga Rp 1,3 Juta per gramnya.
Ada pun Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/09/205216410/persidangan-ungkap-nunung-pesan-sabu-6-kali-dengan-berat-total-7-gram