Pada Kamis (10/10/2019), Jeremy sedianya diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun ia berhalangan hadir.
Sebenarnya bagaimana kasus itu bermula?
Dilaporkan
Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander Morris yang merupakan warga negara Australia.
Patrick melaporkan Jeremy ke Polda Bali. Ia mengaku mengalami kerugian Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.
Sementara berdasarkan pengakuan Jeremy, ia telah membeli vila di Ubud, Bali, yang tadinya dimiliki oleh Patrick. Pembelian tersebut disertai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh keduanya di Jakarta.
Suatu ketika, Patrick masih mengaku bahwa vila tersebut miliknya. Jeremy menganggap hal itu adalah tindak penyerobotan. Berkaitan dengan hal ini, Jeremy juga sudah melapor ke Polres Gianyar, Bali.
Ditetapkan tersangka
Pada 5 April 2016, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan Jeremy menjadi tersangka dalam kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Benar, dia (Jeremy Thomas) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Hery Wiyanto di Denpasar, Bali.
Meskipun ditetapkan menjadi tersangka, Jeremy Thomas tidak ditahan dengan alasan ia kooperatif. Selain itu, perilakunya selama ini dinilai baik.
Hery mengatakan, apabila dibutuhkan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan.
Status jadi terlapor
Sehari kemudian, 6 April 2016, Jeremy memberi klarifikasi perihal penetapan dirinya menjadi tersangka sengketa vila di Ubud oleh Polda Bali.
Ia mengklaim statusnya sebagai tersangka telah dicabut.
"Status tersangka itu sudah diturunkan menjadi hanya sebagai terlapor," tutur Jeremy ketika dihubungi Kompas.com melalu Whatsapp.
Jeremy mengatakan, hal itu dibuktikan dengan adanya surat perintah pelepasan tersangka oleh Polda Bali bernomor SP.lp. Kap/ 31.a/ III/ 2016/ Dit Reskrimum.
Di dalamnya tertulis bahwa tidak cukup bukti untuk menahan Jeremy sebagai tersangka.
Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Pada Agustus 2017, berkas perkara sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, tersebut akhirnya dilimpahkan dari Polda Bali ke Polda Metro Jaya.
Kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi peristiwa dugaan penipuan terjadi di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya tinggal meneruskan berkas perkara itu ke Kejati DKI Jakarta.
"Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," kata Argo pada 11 Agustus 2017.
Bantahan Jeremy Thomas
Jeremy menyangkal telah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan oleh Patrick.
"Enggak kaget (jadi tersangka). Tentunya kami harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Saya tegaskan pemberitaan di media kemarin tidak sesuai fakta," katanya dalam jumpa pers di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
"Ya itu kan suatu proses ya. Bagaimana pun proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," kata Jeremy lagi.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/11/052100510/jeremy-thomas-dan-kasus-sengketa-vila-di-bali