Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulan Jameela Terus Ungkap Rasa Kangen, Kode Ahmad Dhani Segera Bebas?

Hal itu diungkapkan Mulan melalui sebuah keterangan foto pada akun Instagram-nya, @mulanjameela1 yang dikutip Kompas.com, Minggu (13/10/2019).

Dalam foto itu, Dhani memeluk putranya, Ahmad Syailendra Aerlangga, sedangkan di samping Dhani ada putrinya, Safeea Ahmad, yang berpose lucu.

Dalam tulisannya, Mulan yang kangen berat dengan Dhani tersebut mengaku sudah tidak sabar kembali hidup bersama pentolan band Dewa 19 tersebut.

"Bismillahirrahmanirrahim. Haloo ayank-ayankku.. InsyaaAllah bisa kumpul lagi ya cinta-cintaku," tulis Mulan Jameela.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian.

Namun, setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman tersebut menjadi 1 tahun.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani yang menangani kasus ujaran kebencian, Ali Lubis, mengatakan, kemungkinan Dhani akan bebas sekitar awal 2020.

Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.

"Kalau dihitung dari sisa masa tahanan habis tahun baru ya keluar, vonis dia satu tahun. Sekarang sudah menjalani kurang lebih sembilan bulan, kalau dipotong remisi-remisi, kalau dia berkelakuan baik di dalam, dia enggak sampai setahun jalaninya," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu malam.

Lantas, bagaimana dengan vonis satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya?

Ali mengatakan, keputusan PN Surabaya belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani yang menangani perkara tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

"Kalau yang itu masih tahap banding. Di sana masih dalam proses banding PT Jawa Timur," ujar Ali.

Dihubungi terpisah, Aldwin Rahadian, yang menangani kasus Ahmad Dhani perkara pencemaran nama baik membenarkan bahwa pihaknya mengajukan banding ke PT Jawa Timur.

Proses banding saat ini, lanjut dia, masih berlangsung di PT Jawa Timur.

"Proses cukup lama. Iya permohonan (bebas), tentu dengan lamanya proses ini menghambat pembebasan bersyarat atau cuti bersyaratnya Mas Dhani atas perkara di Jakarta," ujar Aldwin.

"Harusnya dia (Ahmad Dhani) sudah menjalani 2/3 (hukuman), ada hak cuti bersyarat dengan dikurangi remisi sudah bisa keluar harusnya. Tapi, karena ada perkara yang sedang berproses (di PT Jawa Timur) dan itu menghalangi cuti bersyaratnya," kata Aldwin. 

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/14/063100910/mulan-jameela-terus-ungkap-rasa-kangen-kode-ahmad-dhani-segera-bebas-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke