Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahmad Dhani Sangat Bangga Mulan Jameela Lolos Anggota DPR

Adapun, pasangan suami istri ini sama-sama maju menjadi calon legislatif dari Partai Gerindra pada Pileg 2019. 

Namun, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara karena kasus ujaran kebencian.

Mulan Jameela lah yang lolos menjadi wakil rakyat. 

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan, kliennya bahagia mendengar sang istri lolos anggota DPR.

"Dia sangat senang sekali. Di satu sisi dia juga caleg di Surabaya. Ketika dia dengar Mbak Mulan lolos sangat bangga. Ya, suami dengar istri lolos senanglah, kan, sama-sama caleg. Intinya senang lah Mas Dhani karena satu di antara mereka ada yang lolos ke DPR," kata Ali kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2019). 

Namun, Ahmad Dhani rupanya sempat bingung istrinya, Mulan Jameela, bisa lolos menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024.

Sebab, dalam perhitungan normal, Mulan Jameela tidak lolos di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.

Ali menceritakan kepada Dhani bahwa Mulan Jameela melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mulan memenangkan gugatan tersebut.

"Dia (Mulan) menggugat dan di pengadilan menang. Itu mekanisme hukum. 'Oh, gitu, ya, Bro?'. Iya. 'Isu-isu yang di luar merebut kursi orang gimana?'. Oh saya bilang enggak, itu melalui proses hukum," ujar Ali. 

Ali mengatakan, Ahmad Dhani penasaran dengan cerita lolosnya sang istri menjadi anggota dewan. 

Sebab, di dalam penjara, Ahmad Dhani mendengar Mulan lolos dengan kabar merebut kursi orang.

"Mbak Mulan melakukan gugatan dan gugatan itu dimenangkan oleh pengadilan dan Mbak Mulan ditetapkan sebagai anggota terpilih," kata Ali.

Sebelumnya, Mulan menggantikan Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi menjadi anggota DPR RI karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.

Keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel yang meminta DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

Bersama 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Mulan Jameela menggugat partai tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Namun, dalam perjalanannya, lima orang mengundurkan diri karena ingin fokus di dalam gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas putusan PN Jakarta Selatan, DPP Partai Gerindra merespons putusan tersebut, lalu KPU menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan Jameela terpilih sebagai anggota DPR.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/14/100313010/ahmad-dhani-sangat-bangga-mulan-jameela-lolos-anggota-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke