Di dalam persidangan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaa JPU, Denny Lubis selaku kuasa hukum menyebut, dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil berupa penggalan peristiwa tindak pidana.
Misalnya, pada dakwaan tertulis peristiwa terjadi pada 7 April 2019. Padahal dalam laporan polisi bernomor LP/2109/IV/2019 dan uraian singkat tertulis pada tanggal 06
April 2019.
"Dan juga materiil di mana surat dakwaan telah disusun secara tidak cermat, tidak
lengkap serta keliru menempatkan waktu dan tempat perbuatan terdakwa dan tidak
menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap," ujar Denny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Berdasarkan uraian tersebut, lanjut Denny, sebagai penasihat hukum mereka meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar mengabulkan eksepsi tersebut.
Selain itu, membatalkan dakwaan jaksa dan menyatakan perkara ini tidak dilanjutkan.
"Memerintahkan JPU membebaskan terdakwa Kriss Hatta dan memulihkan nama baik terdakwa," kata Denny.
Atas eksepsi tim penasihat hukum Kriss Hatta, Hakim Ketua Suswanti memberikan waktu selama dua hari kepada JPU.
Sidang jawaban atas nota keberatan atau eksepsi tersebut akan digelar pada Rabu (16/10/2019).
Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi, pada 6 April 2019 lalu.
Meski keduanya telah berdamai pada 8 Agustus 2019 lalu, kasus hukum ini tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam kategori delik murni atau umum.
Kriss kemudian ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu oleh Polda Metro Jaya dam ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kriss didakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/14/185453510/dakwaan-jaksa-dinilai-tidak-jelas-kriss-hatta-minta-nama-baiknya