Jefri menghadapi dakwaan dari jaksa yang menjeratnya dengan dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).
Selain itu, pasal subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).
Seperti apa perasaan campur aduk Jefri selama menjalani persidangan tuntutan tersebut?
Takut
Jefri Nichol yang menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) rupanya mengalami kegelisahan.
Kegelisahan tersebut bukan tanpa sebab. Ia mengaku takut bila jaksa menuntut hukuman yang berat kepadanya.
"Takut tuntutannya berat sih," kata Jefri saat tiba di PN Jakarta Selatan.
Meski takut, Jefri terlihat tegar dan melempar senyum saat tiba di PN Jakarta Selatan. Saat digiring, tangan Jefri terborgol bersama tahanan lainnya.
Disapa penggemar cilik
Raut wajah artis peran Jefri Nichol langsung semringah dan bahagia saat ada penggemarnya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pemain film Hit & Run tersebut disapa dua penggemar ciliknya saat turun dari mobil. Dua anak kecil tersebut melambaikan tangan kepada Jefri.
Dengan ramah, Jefri pun menyalami kedua anak tersebut. Saat masuk ke dalam, Jefri lagi-lagi menyapa penggemar lainnya yang usianya lebih remaja.
"Hai," sapa Jefri yang sebelumnya disapa penggemar tersebut.
Tidur nyenyak
Jefri mengaku sudah bisa tidur nyenyak selepas dirawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.
"Sudah, sudah bisa tidur," kata Jefri.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Jefri Nichol mengungkapkan bahwa ganja yang ia dapat dari pria berinisial T untuk menimbulkan rasa kantuk.
"(Agar) ngantuk. Biar bisa tidur," kata Jefri Nichol.
Kepada Hakim Anggota Merry Taat Anggarsih, Jerfi mengaku menggunakan ganja untuk memulihkan staminanya saat proses produksi film The Exocet.
Menurut Jefri, kegiatan pra dan produksi film The Exocet amat menguras energinya.
"Ini proyek yang paling berat, tingkat kesulitannya sangat sulit. Itu sangat berat," kata Jefri.
Ditunda
Sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Jefri Nichol ditunda oleh Hakim Ketua Krisnugroho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Penundaan tersebut lantaran materi tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Jaksa Jefri Hardi mengatakan bahwa materi tuntutan memang belum selesai. Ia mengaku butuh waktu untuk menyempurnakan materi tuntutannya.
"Masih dalam penyempurnaan karena tuntutannya biar bagus. Kami kerjaannya, kan, bukan Jefri Nichol saja. Biar sempurna karena enggak mau amburadul, kan, disorot media," kata Jefri kepada awal media.
Krisnugroho bersama para hakim anggota lainnya bersepakat bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (21/10/2019).
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/15/101400110/perasaan-campur-aduk-jefri-nichol-saat-hadapi-sidang-tuntutan