Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkas Perkara Lengkap, Pengacara Jeremy Thomas Bicara Penahanan

Kuasa hukum Jeremy, Dasril Affandi mengatakan, rencananya semua berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan hari ini, Selasa (15/10/2019).

"Tahapan selanjutnya ya pelimpahan ke Kejasaan. Rencananya hari ini, tapi bisa konfirmasi ke penyidik," kata Dasril saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa.

Dengan demikian, Jeremy Thomas segera menjalani sidang.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak penyidik berwenang untuk menahan tersangka dengan beberapa alasan tertentu.

Mengenai hal tersebut, Dasril mengaku tidak tahu menahu apakah Jeremy akan ditahan atau tidak. Dia berharap, pihak penyidik bisa mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditujukan oleh Jeremy selama ini.

"Wah itu (Jeremy akan ditahan) enggak tahu tuh saya. Bukan kewenangan saya. Ini pelimpahan ya selama ini tidak ada penahanan," tutur Dasril.

"Ya tentu kita berharap penyidik dan penuntut bisa bersama melihat tingkat urgensinya. Karena penahanan itu kan tingkat urgensinya apakah secara subjektif, objektif ditahan," sambungnya.

Menurut Dasril, Jeremy siap berlaku kooperatif menjalani proses hukum yang harus dia jalani hingga akhir.

"Kalau bisa mengikuti proses hukum, apa urgensinya untuk ditahan? Saya pikir Mas Jeremy akan mengikuti proses hukum dengan baik dan sampai tahapan apapun akan dijalani," ujar Dasril.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Tahun 2017 lalu Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka di Bali. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/15/162437010/berkas-perkara-lengkap-pengacara-jeremy-thomas-bicara-penahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke