Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kemungkinan Jeremy Thomas Ditahan, Kuasa Hukum: Lihat Urgensinya

"Saya pikir Mas Jeremy akan mengikuti proses hukum dengan baik dan sampai tahapan apa pun akan dijalani," kata Dasril saat mendampingi Jeremy di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Kini, berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak penyidik berwenang untuk menahan tersangka dengan beberapa alasan tertentu.

Mengenai hal tersebut, Dasril berharap, pihak penyidik bisa mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditujukan oleh Jeremy selama ini.

"Wah itu (kemungkinan Jeremy akan ditahan) enggak tahu tuh saya. Bukan kewenangan saya. Ini pelimpahan ya selama ini tidak ada penahanan.Ya tentu kami berharap penyidik dan penuntut bisa bersama melihat tingkat urgensinya," tutur Dasril.

"Karena penahanan itu kan tingkat urgensinya apakah secara subjektif, objektif ditahan. Faktanya sekian lama proses kan enggak ada ditahan artinya Mas Jeremy kooperatif dan bisa mengikuti proses hukum," sambungnya.

Menurut Dasril, Jeremy siap berlaku kooperatif menjalani proses hukum yang harus dia jalani hingga akhir.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/15/165648310/soal-kemungkinan-jeremy-thomas-ditahan-kuasa-hukum-lihat-urgensinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke