Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kriss Hatta

Jaksa Indra Jaya menyatakan bahwa dakwaan yang disusun sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf B KUHAP, yaitu sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Hal itu terkait nota keberatan tim penasihat hukum Kriss Hatta yang menyebut peristiwa kejadian pada 6 April 2019.

Jaksa menyatakan sudah benar bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada 7 April 2019.

Sebab, kejadian pada pukul 01.00 yang menandakan sudah berganti hari menjadi tanggal 7 April 2019.

Oleh karena itu, Indra mengatakan, dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Jaksa pun meminta majelis hakim menolak semua nota keberatan dari tim penasihat hukum Kriss Hatta.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil. Menyatakan menerima surat dakwaan yang dibacarakan dan melanjutkan pemeriksaan materi pokok sesuai dakwaan," kata Indra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Hakim Ketua Suswanti menanggapi tanggapan jaksa atas nota keberatan tersebut.

Majelis hakim meminta waktu sepekan untuk membuat putusan sela terkait kasus penganiayaan ini.

Adapun, sidang selajutnya akan digelar pada 23 Oktober 2019.

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi, pada 6 April 2019 lalu.

Meski keduanya telah berdamai pada 8 Agustus 2019, kasus hukum ini tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam kategori delik murni atau umum.

Kriss Hatta kemudian ditangkap pada 24 Juli 2019 oleh Polda Metro Jaya dam ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kriss Hatta didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/16/194421210/jaksa-minta-hakim-tolak-nota-keberatan-kriss-hatta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke