Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa: Saya Siap!

Sebelumnya, sidang putusan ini sempat ditunda selama dua pekan lantaran berkas administrasi belum lengkap.

Dalam sidang putusan kali ini, Sandy Tumiwa yang didampingi orangtua dan tim kuasa hukum mengaku siap mendengarkan vonis majelis hakim.

"Saya siap, siap jalani putusan," ujar Sandy jelang sidang.

Sandy mengenakan peci hitam lengkap dengan rompi tahanan di badannya.

Ia tampak bugar dengan wajah cerah dalam menjalani sidang kali ini.

Sembari berjalan menuju ruang sidang, Sandy hanya menyatakan dirinya siap menerima apapun putusan majelis hakim.

"Pokoknya saya siap, selebihnya nanti setelah sidang (saya bicara)," ucap Sandy sambil berjalan menuju ruang sidang.

Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009. Sandy dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/17/165543210/jalani-sidang-vonis-kasus-narkoba-sandy-tumiwa-saya-siap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke