Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vicky Nitinegoro Diamankan Terkait Vape Diduga Mengandung Narkoba

Rupanya, Vicky dicokok karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis gorila yang berbentuk cairan rokok elektrik atau yang dikenal vape.

"Mengungkap liquid vape yang mengandung gorila," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Argo mengatakan, Vicky ditangkap bersama dua temannya. Penangkapan itu dilakukan di rumah Vicky.

"Atas nama AC, VFN, dan AN. Tiga orang ini kita amankan di Pasar Minggu di rumahnya VFN, kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan menggunakan vape yang mengandung narkotika golongan satu, ini alat untuk vapenya dan ini yang tersisa," ujar Argo lagi.

Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan dua botol yang berisi liquid vape yang mengandung tembakau gorila sintetis.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kita menemukan dua botol dan alat hisapnya ternyata ini kepunyaan AC yang mengandung narkotika golongan satu yang dikenal dengan gorila," ungkap Argo.

Melalui pemeriksaan di laboratorium itu juga terungkap bahwa vape milik VFN alias Vicky tidak terbukti mengandung narkotika.

"Yang kedua, kita juga ada liquid vape yang berwarna hijau ini teptanya ini milik VFN, lalu kita lakukan pemerikaan ke labfor. Ternyata untuk dua cairan ini dan cairan vape ini mengandung narkotika, mengandung gorila," kata Argo.

"Untuk miliknya VFN, ternyata tidak mengandung narkotika, setelah kita lakukan pemeriksaan forensik," imbuhnya.

Sedangkan milik AJ, rekan Vicky dinyatakan positif mengandung narkotika jenis tembakau gorila.

"Sedangkan yang terbukti AJ ini kita lakukan pemeriksaan kembali setelah dilakukan bahwa positif, narkotika golongan 1. Maka akan kita lakukan penahanan," kata Argo.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/17/172123810/vicky-nitinegoro-diamankan-terkait-vape-diduga-mengandung-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke