Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Fakta Putusan Sidang Kasus Narkoba Sandy Tumiwa

Sebelumnya, sidang putusan ini sempat ditunda selama dua pekan lantaran berkas administrasi belum lengkap.

Telah diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, Sandy disebut memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut tiga fakta tentang putusan sidang kasus narkoba Sandy Tumiwa:

1. Mengaku siap

Dalam sidang putusan kali ini, Sandy Tumiwa yang didampingi orangtua dan tim kuasa hukum mengaku siap mendengarkan vonis majelis hakim.

"Saya siap, siap jalani putusan," ujar Sandy jelang sidang.

Sembari berjalan menuju ruang sidang, Sandy hanya menyatakan dirinya siap menerima apa pun dari putusan majelis hakim.

"Pokoknya saya siap, selebihnya nanti setelah sidang (saya bicara)," ucap Sandy sambil berjalan menuju ruang sidang.

2. Divonis empat tahun

Terdakwa Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Sandy dinyatakan terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

"Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di ruang sidang.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," tambah Saptono seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.

Sandy terlihat mencoba tegar mendengar vonis tersebut dari kursi terdakwa.

3. Pikir-pikir naik banding

Sesaat setelah vonis dijatuhkan, majelis hakim memberikan waktu kepada Sandy untuk berdiskusi dengan kuasa hukum atas vonis tersebut.

"Saudara mau apa sekarang? bisa banding atau langsung menerima putusan? sekarang Saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan pada Sandy.

Setelah berdiskusi sejenak, Sandy dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir berkait vonis tersebut.

Vonis yang diterima Sandy lebih rendah dari tuntutan jaksa dimana ia dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/18/093100210/3-fakta-putusan-sidang-kasus-narkoba-sandy-tumiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke