Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Riwayat Kasus Narkoba Vicky Nitinegoro: 2 Kali Tertangkap, 2 Kali Dipulangkan

Ia terbukti tak mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila dalam cairan vape.

Bukan kali pertama Vicky ditangkap karena narkoba dan kemudian dibebaskan.

Berikut adalah catatan Kompas.com terkait kasus narkoba yang juga pernah melibatkan bintang film Sweet 20 tersebut.

1. Ditangkap bersama Jennifer Dunn

Pada 2009 lalu, Vicky juga sempat ditangkap bersama artis Jennifer Dunn dan rekan-rekannya di kamar kos milik Jennifer di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Di kamar Jennifer ditemukan 1 paket sabu dan 7 butir pil ekstasi.

2. Tuduhan pesta seks dan narkoba

Dalam penangkapan itu, Vicky diduga mengonsumsi narkoba bersama Jennifer dan rekan-rekannya.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya dugaa aktivitas pesta seks di kamar kos Jennifer.

3. Dibebaskan

Namun karena dalam tes urine Vicky dinyatakan negatif dan ia pun kemudian dibebaskan.

Sedangkan Jennifer Dunn ditahan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menggunakan narkoba.

4. Ditangkap lagi

Setelah 10 tahun berlalu, Vicky kembali tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Berawal laporan masyarakat, lalu ditangani subdit 1. Di tanggal 15 Oktober, hari selasa di daerah Benda Atas, Cilandak, Jakarta Selatan, jam 18.00 WIB kita mengamankan tiga orang yang kita bawa ke Polda Metro Jaya," ujarKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Vicky ditangkap bersama dua orang di rumahnya.

"Atas nama AC, VFN, dan AN. Tiga orang ini kami amankan di Pasar Minggu di rumahnya VFN, kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan menggunakan vape yang mengandung narkotika golongan satu, ini alat untuk vapenya dan ini yang tersisa," ujar Argo lagi.

5. Barang bukti vape

Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan dua botol yang berisi liquid vape yang mengandung tembakau gorila sintetis.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kami menemukan dua botol dan alat hisapnya ternyata ini kepunyaan AC yang mengandung narkotika golongan satu yang dikenal dengan gorila," ungkap Argo.

Dari laboratorium forensik diketahui bahwa satu buah vape dan dua buah liquid vape mengandung narkotika jenis tembakau gorila.

"Kami juga ada liquid vape yangkami berwarna hijau ini tepatnya ini milik VFN, lalu kita lakukan pemerikaan ke labfor. Ternyata untuk dua cairan ini (dalam botol kecil) dan cairan vape (vape batik) ini mengandung narkotika, mengandung gorila," kata Argo.

6. Negatif narkoba

Sedangkan vape milik Vicky yang berwana hijau, ternyata tak terbukti mengandung narkoba.

"Untuk miliknya VFN, ternyata tidak mengandung narkotika, setelah kita lakukan pemeriksaan forensik," kata Argo lagi.

Selain cairan vape dan vape miliknya tak mengandung tembakau gorila, hasil tes urine juga menyatakan bahwa Vicky tak mengonsumsi narkoba.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan tes urin, ketiganya negatif. Tidak positif tes urinnya," ujar Argo.

7. Dipulangkan

Atas dua bukti diatas, Vicky dan satu rekannya AN, dipulangkan.

Vicky pun pulang dengan dijemput ibunya, Annisa Amir, serta keluarganya.

"Mohon maaf sebesar-besarnya sudah membuat resah kalian," kata Vicky saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Vicky juga berterima kasih kepada polisi karena telah memberikan pelajaran untuknya. Ia pun berjanji untuk lebih berhati-hati.

"Dan saya berterima kasih banget sama Polda Metro Jaya dan Polisi Narkoba karena sudah memberikan suatu pelajaran buat saya agar lebih berhati-hati," kata Vicky.

"Dan di sini saya sebagai saksi dan negatif jadi ini suatu pembelajaran yang besar buat saya dan sekali lagi terimakasih untuk Polda Metro Jaya dan bagian Narkoba. Asalamualaikum," imbuh Vicky seraya memasuki mobil.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/18/120500710/riwayat-kasus-narkoba-vicky-nitinegoro--2-kali-tertangkap-2-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke