Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Medina Zein Laporkan Irwansyah Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,9 M

Kuasa hukum Medina, Lukman Azhari, mengatakan, kliennya melaporkan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama dan Fitra Olid sebagai PT Bandung Berkah Bersama.

Dalam posisi ini, kata Lukman, pelapor Medina Zein adalah Dewan Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.

Lukman berujar, Medina merasakan dirugikan karena sebagai investor perusahaan kuliner Bandung Makuta dari PT tersebut banyak menemukan aliran dana gelap.

"Setelah melakukan crosscheck pakai rekening koran tahun 2017, 2018 dan 2019 ditemukan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak ada hubungan dengan perusahaan," kata Lukman dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat sore.

Lukman mengatakan, aliran dana ke rekening pribadi itu tidak diketahui Medina Zein.

"Di mana ditaksir aliran dana temuan awal ini Rp 1,950.000.000 hampir Rp 2 miliar yang diduga mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J-Corps (Jannah Corps) yang milik Irwansyah," sambung dia.

Lukman berujar, kliennya melaporkan Irwansyah dan Fitra dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Sementara Medina Zein berujar, ia tidak menyangka partner bisnisnya melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuannya.

"Tanpa dasar, ya. Ditransfer ke perusahaan lain. Jadi, malah ada perusahan lain juga. Usaha lainnya yang bukan usaha PT Bandung Berkah Bersama, ya," kata Medina.

Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, kata Medina, ia sudah meminta itikad baik Irwansyah dan Fitra.

"Aku sudah tunggu itikad baik dari dia. Aku dari awal minta kejelasan, tapi enggak ada telepon atau komunikasi," kata dia.

Sampai akhirnya, Medina Zein memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Karena aku sama suami enggak mau ribet, kalau ini harus menempuh jalur hukum, ya, sudah," sambung Medina.

Medina Zein kini menyerahkan proses kasus tersebut di kepolisian.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/18/174755610/medina-zein-laporkan-irwansyah-kasus-dugaan-penggelapan-rp-19-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke